Media Massa dan Konvensi Hak Anak



Konvensi Hak Anak secara eksplisit menyatakan bahwa media massa memiliki peran penting dalam menyebarluaskan berbagai informasi yang berguna bagi perkembangan anak. Pasal 17(a) Konvensi menyatakan:”…mendorong media massa untuk menyebarluaskan informasi dan bahan yang bermanfaat dari segi sosial dan budaya bagi anak dan sesuai dengan semangat pasal 29.“ Ini berarti media massa sudah semestinya menempatkan isu-isu anak sebagai berita dalam porsi yang cukup baik.


Banyak cara yang bisa dilakukan oleh para jurnalis mengangkat isu-isu anak. Dalam konteks Indonesia, cara yang paling sederhana, misalnya dengan selalu memonitor apakah Pemerintah Indonesia telah menyerahkan laporan periodiknya kepada Komite Hak Anak, dan apakah laporan itu diterima oleh komite atau tidak. Diterima atau tidaknya laporan tersebut oleh Komite sangatlah penting, karena menjadi tolak ukur keberhasilan Pemerintah Indonesia dalam memenuhi hak-hak anak di Indonesia.


Sayangnya, hingga kini masih sedikit jurnalis Indonesia yang memiliki perhatian terhadap isu-isu anak. Lebih parahnya lagi, dalam melihat isu-isu itu, terutama anak-anak dari kelompok yang tidak beruntung seperti anak pinggiran, para jurnalis seringkali berangkat dari pandangan dari pandangan yang stereotipe. Misalnya, anak pinggiran dianggap sebagai pengganggu ketertiban, perusak pemandangan kota, bahkan sebagai sumber kejahatan.


Peran lain yang bisa dilakukan oleh media massa menyangkut isu-isu anak adalah dengan menampung kasus-kasus perlakuan salah kepada anak. Untuk ini kita belajar dari Filipina. Di Negara ini, ada sebuah stasiun televise terkemuka, ABS-CBN, yang memiliki program yang menampung kasus-kasus perlakuan salah kepada anak bernama Bantay Bata (Child watch) 163. Angka 163 adalah hotline-nya. Selain membuka hotline, Bantay bata juga mengedarkan ribuan kaleng donasi uang logam, sehingga masyarakat bisa terlibat dn ikut memiliki upaya perlindungan anak yang dilakukan oleh ABS-CBN.


Dari uraian diatas kiranya ada beberapa hal penting yang perlu mendapat perhatian dalam memberitakan isu-isu yang berkaitan dengan pelanggaran hak anak


Pertama, beritakan isu-isu pelanggaran hak anak dari perspektif kepentingan anak itu sendiri. Media diharapkan dapat membantu upaya pemenuhan hak-hak dasar anak. Namun, sengaja atau tidak, banyak pemberitaan media mengenai kasus pelanggaran hak anak yang malah merugikan kepentingan anak. Bias tersebut timbul bisa karena kepentingan ekonomi media, kepentingan penguasa, politik atau karena kesalahan wartawan dalam memahami persoalan anak


Kedua, berikan kesempatan anak menjadi narasumber berita Anda, terutama persoalan-persoalan yang menyangkut kepentingan anak. Denga kata lain, pandangan anak perlu diperhatikan dalam setiap pengambilan keputusan yang akan mempengaruhi kehidupan dan perkembangan anak. Sayangnya, pemberitaan media mengenai isu-isu yang berkaitan dengan anak sering melupakan anak sebagai sumber berita. Persoalan anak masih dianggap persoalan orang dewasa. Akibatnya, pendapat anak sering dilupakan oleh media.


Ketiga, hindari penggunaan bahasa yang menyudutkan anak-anak. Sayangnya, hal ini sering dilupakan wartawan. Banyak kalangan yang peduli terhadap persoalan anak mengeluhkan berita-berita media mengenai anak yang malah menyudutkan anak-anak. Ambil contoh berita media yang memadangk jalanan sebagai pengganggu ketertiban, perusak keindahan kota atau sumber kejahatan. Itulah sebab wartawan perlu memerhatikan bahasa yang tidak merugikan kepentingan anak.


Keempat, hindari pemberitaan yang diskriminatif. Wartawan hendaknya jangan memberitakan atau tidak memberitakan persoalan anak atas dasar pertimbangan rasnya, sukunya, agamanya, pandangan politik orangtuanya dan lain-lain. Kepentingan anak harus menjadi pertimbangan utama. Wartawan harus mengembangkan pemberitaan yang nondiskriminatif mengenai persoalan anak.


Kelima, lakukan investigasi. Salah satu faktor yang menyebabkan biasnya pemberitaan mengenai berbagai persoalan anak adalah kurangnya wartawan menggali fakta. Dengan melakukan investigas, wartawan akan memperoleh pemahaman yang lebih utuh tentang berbagai persoalan anak. Dengan demikian, bias berita yang dapat merugikan kepentingan anak diharapkan bisa dihindari.


Tulisan ini adalah ringakasan dan kutipan dari


Konvensi Mengenai Hak-hak Anak: Panduan bagi Jurnalis, Candra Gautama. Jakarta, LSPP.2000


Selengkapnya di tulisan Om Odi


Semoga bermanfaat